JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa,” kata pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
“Sidang dilakukan secara offline/terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang. “(Menyiapkan) kesabaran menghadapi zalim dungu dan pandir,” ucap Aziz.
Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, HRS telah membacakan eksepsi. Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.
Diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline.
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. (Red)