Ijazah Hilang? Jangan Panik, Ini Tahapan Dan Cara Mengurusnya

JABARNEWS | BANDUNG – Ijazah kamu hilang? Jangan panik, ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan. Namun, sebelumnya kalian mesti mengetahui cara langkahnya terlebih dahulu.

Buka hanya hilang, jika ijazah dan berkas kalian rusak akibat terkena banjir juga bisa melakukan cara ini agar bisa mendapatkan ijazah kembali.

Oleh sebab itu berikut beberapa langkah untuk mengurus ijazah hilang atau rusak yakni:

Pertama. Pergi ke Kantor Polisi Terdekat – Cara mengurus ijazah yang hilang tanpa fotocopy, adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat atau polsek terdekat. Karena hal ini sebagai salah salah satu cara mengurus ijazah S1 yang hilang ataupun ijazah SMA, SMP, dan lainnya.

Baca Juga:  Bocah SD Tewas Setelah Bus Rombongan Haji Sukabumi Tabrak Pagar

Tujuan ke Polsek tentunya untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat, dengan membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Sampaikan kepada petugas, bahwa kamu ingin membuat surat kehilangan ijazah. Pastinya petugas sudah terbiasa membuat surat kehilangan.

Kedua. Pergi ke Sekolah Atau Universitas – Setelah meminta surat kehilangan dari Polsek, kamu harus ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah milikmu. Jelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak dan kamu meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Biasanya, kamu perlu membawa beberapa dokumen pendukung, seperti materai 6.000 (2 buah), pas foto 3×4 (2 lembar), surat kehilangan dari Polsek, dan fotocopy ijazah asli yang hilang.

Baca Juga:  Gawat, 24 Orang di Sekretariat DPRD Jabar Positif Covid-19

Ketiga. Pergi ke Dinas Pendidikan Setempat – Setelah mendapatkan SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sah. Kamu harus ke Dinas Pendidikan setempat untuk meminta tanda tangan SKPI dari pejabat Dinas Pendidikan setempat.

Beberapa dokumen yang perlu kamu bawa atau lampirkan, jadi kamu memang harus mempersiapkannya terlebih dulu. Seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar).

Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan (tanda tangan di atas materai 6.000), fotokopi ijazah saksi, dan fotokopi KTP saksi (2 lembar). Lalu, Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi (2 lembar), Fotokopi KTP 2 lembar dan Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar.

Baca Juga:  Ini Alasan Robert Alberts Liburkan Pemain Persib Usai Penyisihan Piala Menpora

Keempat. Dokumen Siap Digunakan – Setelah semuanya diserahkan, nantinya kamu akan mendapatkan ijazah pengganti, tentunya bukan ijazah aslinya. Dokumen SKPI kamu sudah dapat digunakan sebagai pengganti ijazah yang hilang. Jadi, simpan baik-baik SKPI tersebut, ya.

Jangan sampai hilang lagi, karena SKPI sebagai contoh pengganti ijazah yang hilang. Jadi, cara membuat ijazah baru yang hilang tidak perlu kamu lakukan, karena bukan dengan ijazah baru tapi SKPI. (Red)