Ingat! Kampanye Cakades di Purwakarta Langgar Prokes, Terancam Diskualifikasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini, sanksi tegas berupa diskualifikasi pencalona menanti para calon kepala desa yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, mulai sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon kades.

“Saat ini protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” ungkap Jaya, melalui sambungan selulernya, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Kecepatan Vaksinasi Covid-19 di Ciamis Ditingkatkan

Baca Juga: Vaksinasi di Purwakarta Terus Diperluas, Kali Ini Sasar Pengunjung Pusat Perbelanjaan

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kampanye Dialogis Pilkades Pusakamulya Purwakarta Manfaatkan Live Streaming

Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi mata pilihnya sebanyak 500 mata pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Awas! Bagi Pemilik Kulit Wajah Berminyak Sebaiknya Hindari Kebiasaan Ini, Bisa Sebabkan Jerawat

Baca Juga:  PSI Kota Bandung Optimis Bisa Memperoleh 7 Kursi, Ini Caranya

Baca Juga: Viral Aksi Perundungan Siswa di Kota Bandung, Disdik: Ayo Bijak Bersosmed

“Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena ditahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermo gun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” tutur Jaya.

Baca Juga: DPRD Jabar Pelajari Ranperda Dana Cadangan Daerah

Dalam hal penerapan prokes secara ketat, Pilkades ini, sambung dia, pihak DPMD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon Kades di 170 desa yang akan menggelar Pilkades pada 16 Oktober 2021 mendatang, tentang pentingnya penerapan prokes.

Baca Juga:  Giat Bintahwil kepada Badega Lembur Desa Cisaat

“Memang perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak, kalau mereka semua taat pada prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Soal adanya salahsatu cakades yang diduga melanggar prokes, kami telah mengkoordinasikan hal ini dengan kepanitiaan di tingkat kecamatan untuk memberikan teguran kepada panitia pilkades dan cakades yang bersangkutan,” ucap Jaya Pranolo. (Gin)