JABARNEWS | DEPOK – Warga Kota Depok kini dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan. Larangan ini berlaku pada 10-20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Sebelumnya, warga Depok masih diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dan khitanan dengan pembatasan jumlah undangan. Namun hingga 20 Juli 2021 nanti, tidak diperbolehkan sama sekali.
“Resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini tidak diperbolehkan selama masa PPKM darurat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Minggu (11/7/2021).
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya untuk resepsi pernikahan diperbolehkan namun dibatasi jumlahnya hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.
Namun, dalam ketentuan yang baru saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
Pertama, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat.
“Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” katanya.
Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM darurat.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 yang berlaku mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. (Red)