JABARNEWS | MEDAN – Seorang pria pengedar narkoba antar provinsi berinisial DA (24) warga Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, tepatnya di salah satu warung makan dengan barang bukti 5 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
“Dari tersangka disita barang bukti narkoba seberat 950 gram dan 1 telepon seluler,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengintaian. Personel melihat seorang pria mencurigakan duduk di salah satu warung di Jalan Gagak Hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba seberat 950 gram,” ucap Kombes Hadi.
Dijelaskannya, polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi tersangka apakah ada keterlibatan sindikat yang lain terlibat dari peredaran narkoba tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan, mau diantar kemana sabu itu, apakah ada sindikat lain,” bilangnya. (Ptr)