JABARNEWS | SUMEDANG – Kabupaten Sumedang akan menerapkan micro lockdown atau lockdown berskala kecil jika angka penyebaran Covid-19 di suatu wilayah tinggi.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, Ketika satu wilayah terpaksa melakukan lockdown berskala kecil, maka daerah tersebut perlu dibatasi akses keluar masuknya.
“Aktivitas dihentikan, tapi dijamin juga pasokan logistiknya, ini yang akan kami terapkan,” kata Dony, Rabu (23/6/2021).
Lockdown berskala kecil tersebut, dijelaskan Dony, nantinya akan diterapkan untuk tingkat RT hingga desa. “Jadi isolasinya di tingkat bawah, jadi tidak ada orang yang boleh keluar masuk,” terangnya.
Dony menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung terkait syarat jika satu wilayah melakukan lockdown berskala kecil, pihaknya mengaku bahwa apabila di satu lingkungan RT atau RW terdapat ada lima orang yang terpapar positif Covid-19, maka termasuk dalam kategori zona kuning.
Menurutnya, jika lima sampai 10 orang yang positif dikategorikan zona oren. Sementara apabila terdapat lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut merupakan kategori zona merah. Dony menerangkan, untuk wilayah yang termasuk dalam zona merah, ujarnya ada beberapa syarat yang perlu dilakukan.
“Ada ketentuannya. Jika didapati lebih dari 10 kasus positif Covid-19 harus menerapkan mikro lockdown. Tidak boleh keluar masuk, dan aktivitas masyarakat dihentikan, namun dijamin juga pasokan logistiknya. Ini yang akan kami terapkan di tingkat RT/RW atau Desa,” jelasnya.
Dony menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapati laporan mengenai adanya lingkungan yang berdekatan dengan kawasan industri di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung telah menerapkan lockdown berskala kecil.
“Belum ada, hingga saat ini belum ada wilayah di Jatinangor dan Cimanggung yang telah diterapkan micro lockdown. Saya akan memantau terus, dan jika ada yang lebih dari 10 kasus di lingkungan RT/RW, segera dilokalisir,” tutupnya. (Red)