JMI Nilai Pencairan Hibah dan Bansos 2021 di Jabar Harus Dihentikan

JABARNEWS | BANDUNG – Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

JMI meminta sebaiknya Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja. Demikian disampaikan Cecep Z Sofyan Ketua Presidium JMI minggu 30/05/21 di Bandung,.

“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran, adapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi,” kata Ketua Presidium JMI Cecep Zafar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga:  Korban Kecelakaan Cipularang Dievakuasi ke Rumah Sakit di Purwakarta

Dia menambahkan, JMI fokus meminta agar Gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan. Menurut Cecep, ada manipulasi dan ketidakpatutan serta ketidakwajaran yang mengemuka sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum.

Lebih lanjut, cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja. Karena, sambung dia hal ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan

“Tidak mesti SE mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah, karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021 maka akan ada penghematan sekitar hampir 2,5 Triliun Rupiah,” tuturnya.

Baca Juga:  Raih Juara Tingkat Provinsi, Karateka Ini Buat Bupati Sergai Bangga

Untuk itu, JMI meminta Gubernur untuk menindaklanjuti dengan menghentikan kebijakan belanja hibah dan bansos Provinsi Jabar tahun 2021, untuk kemudian dievaluasi secara komprehensif agar di tahun tahun selanjutnya, kebijakan dana hibah dan bansos bisa memberikan manfaat dan menunjang terhadap visi misi pembangunan Provinsi Jabar.

“Kebijakan belanja dana hibah dan bansos sejatinya diberikan kepada masyarakat Jawa Barat (perorangan maupun organisasi) secara proporsional dan berkeadilan tidak ada unsur kepentingan penguatan kelompok tertentu apalagi dimanipulasi dan dikorupsi,” ucapnya.

Cecep menjelaskan bahwa ada program lain yang menyangkut belanja operasional dan belanja modal pemerintah dilarang berhenti. Menurutnya, hal ini akan berimplikasi terhadap asumsi publik yang akan menilai lumpuhnya pemerintahan di Jabar.

Baca Juga:  Libur Nataru, Permintaan BBM di Jabar Alami Lonjakan

Tak hanya itu, Cecep mengungkapkan, kalau publik menilai pemprov Jabar lumpuh itu sangat bahaya karena akan ada opini ketidakpercayaan yang masif terhadap pemprov. “Kalau itu terjadi maka saya pikir bubar saja pemerintahan ini karena sudah tidak mampu melakukan operasional sebagai pemerintah,” ungkapnya.

“JMI siap mengawal kebijakan penghentian pencairan dana hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, kecuali yang berhubungan dengan penanganan wabah Covid-19 dan recovery perekonomian Jawa Barat,” tutupnya. (Red)