JABARNEWS | CIMAHI – Kabar baik bagi warga Kota Cimahi, Jawa Barat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Pemerintah Kota Cimahi telah menyiapkan bantuan uang tunai.
Bantuan yang akan diberikan mencapai Rp500 ribu per orang, untuk dua kali pencairan. Setiap buruh atau pekerja asal Kota Cimahi yang kehilangan pekerjaan pun akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.
“Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan. Rp 250 ribu dalam dua bulan,” kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah, Minggu (15/8/2021).
Untuk tahap awal ini, kata Febi, Disnaker Kota Cimahi mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan uang tunai. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi.
Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.
“Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data,” ucap Febi.
Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.
Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.
“Angka PHK mencapai 6 ribuan, total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi,” tuturnya.
Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Yoy)