JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sebagai tempat aduan dan pelaporan permasalahan THR.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021, pembayaran THR bagi pegawai dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2021. Besaran pemberian THR pun harus sesuai aturan yakni dibayar penuh bagi pegawai yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Titov Firmansyah mengatakan, jika ada pekerja di Kabupaten Purwakarta yang seharusnya mendapat THR tapi ternyata hingga H-7 Lebaran belum juga dibayarkan, maka mereka bisa datang ke posko pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.
“Posko ini akan dijadikan tempat yang akan menampung keluhan para pekerja terkait dengan permasalah pemberian THR,” ujar Titov, pada Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, pekerja bisa datang ke posko pengaduan THR yang beralamat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, di Jalan Veteran nomor 03, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan pengaduan terkait THR, tapi yang pasti kami sudah buka posko pengaduan THR di Jalan Veteran nomor 03, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta,” tuturnya.
Titov memaparkan prosedur pelayanan yang diterapkan di posko tersebut. Dikatakan, setelah Disnakertrans Kabupaten Purwakarta menerima pengaduan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun ia mengingatkan, posko pengaduan ini hanya untuk pekerja yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta. Apabila ber-KTP luar Purwakarta, bisa mendatangi posko di masing-masing daerahnya.
“Bagi para tenaga pekerja di Kabupaten Purwakarta, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke kantor disnaker, ada petugas kami yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” ucapnya. (Gin)