JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah anggaran sebesar Rp 36,5 milyar di KPU Serdang Bedagai terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.
Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel Agus Atmajaya mengatakan, ketiga tersangka yakni, mantan sekretaris KPU Serdang Bedagai, Eka Darma Subakti, Pejabat PPK, Khairul Mitha Nasution dan bendahara pengeluaran pbantu, Rahman.
“Ketiga sudah di kirim ke Lapas Tebing Tinggi untuk ditahan selama 20 hari,” ucapnya.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia di Purwakarta Integrasikan Dengan Posbindu
Baca Juga: Sempat Dihakimi Massa, Spesialis Penggelapan Motor di Purwakarta Diringkus Polisi
Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar anggaran penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai tahun 2020. Atas audit terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar.
Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Ketan hitam Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Melawan Kanker Dan Penyakit Jantung
Baca Juga: Kaca Mobil Kalian Tidak Mau Naik? Ternyata Ini Penyebabnya
“Atas dasar itu ada pelanggaran pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Donni.
Kata dia, masih terbuka ada tersangka lain, bila ditemukan ada fakta-fakta baru dan didukung alat bukti, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Bila ditemukan alat bukti dan fakta baru, bisa saja ditetapkan tersangka baru,” bilangnya. (Ptr)