Kejari Garut Tetapkan Kades Karya Jaya Jadi Buronan, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Desa (kades) Karyajaya, Garut Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa. karena selama ini menghilang sejak penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menghimbau kepada terdakwa inisial ES segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik sebelum nanti aparatur melakukan tindakan.

“Kami menghimbau terdakwa inisial ES segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik sebelum nanti aparatur melakukan tindakan,” ujar Sugeng dialnsir dari antaranews pada Sabtu (08/05/2021)

Baca Juga:  Objek wisata di KBB Sudah Bisa Kembali Dibuka dengan Catatan Ini

Ia mengungkapkan petugas dari Kejari Garut sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan juga mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa maupun istrinya tidak ada di tempat.

Kejari Garut, kata dia, akan mencari keberadaan terdakwa, dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Garut untuk menetapkan status terdakwa sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Bank Bjb Permudah Akses KUR Kemitraan Bagi Peternak Domba Garut

“Kami sudah mengajukan DPO, kami juga meminta aparat kepolisian menangkapnya,” katanya.

Ia menuturkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan diketahui hilang tidak ada di rumahnya, bahkan istrinya yang menjadi jaminan penangguhan juga tidak diketahui keberadaannya.

Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak menghadiri persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam persidangan.

“Terdakwa sudah melewati waktu tujuh hari dan tidak ada sikap itikad baik, maka sudah inkrah hukumannya, dan kami akan melaksanakan eksekusi (penahanan),” katanya.

Baca Juga:  Ternyata Game Mabar Ini Masih Seru Meski Dimainkan Jarak Jauh Bersama Teman

Sebelumnya terdakwa ES tersandung kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta.

Selanjutnya ES ditahan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, selanjutnya terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. (Red)