JABARNEWS | BANDUNG – Kasus Lahan Tenjojaya di Kabupaten Sukabumi yang merugikan Negara sebesar Rp 50 Milyar terus berlanjut dalam proses penyidikan bagi tersangka TS mantan Kepala BPN. Namun, Kejati Jabar sebut untuk IR, Kejaksaan belum membuka kembali penyidikan baru.
“Nah untuk kasusnya TS ini kan mantan Kepala BPN Sukabumi, penyidikannya masih berjalan dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, untuk IR sendiri yang menjabat sebagai mantan Kasi Tanah dan Pendaftaran, ia mengajukan praperadilan lalu dikabulkan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, S.H., M.H, saat ditemui di kantor Kejati Jabar (22/01/2019).
Abdul Muis menambahkan terkait IR sendiri yang pernah jadi tersangka, menang praperadilan pada pertengahan tahun 2018 lalu. Namun Kejaksaan untuk sementara belum ada tindak lanjut untuk melakukan penetapan tersangka ulang.
“Untuk tersangka IR, Prapid peradilannya dikabulkan sehingga pihak kita kalah dipersidangan. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka ulang ke IR. Jadi kita harus konfirmasi dulu ke Kejari Cibadak untuk mengetahui lebih lanjut perkembangnnya,” pungkas Muis.
Tambahnya, Kejari Cibadaklah yang akan menindaklanjuti putusan pra peradilan atas pihak IR.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap keadilan bisa ditegakkan soal kasus lahan Tenjojaya ini. Masyarakat menginginkan terduga pelaku tipikor lainnya yang masih belum divonis, bisa segera dituntaskan.
M. Khoer Affandi, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sukabumi, meminta kepada Kejaksaan Cibadak untuk ungkap tuntas pelaku-pelaku lain yang belum disidangkan. tidak sebagian-sebagian.
“Jika TS mantan Kepala BPN sedang dalam penyidikan, kenapa yang lainnya masih belum ada lanjutan. Kita tagih janji Kejaksaan tahun lalu untuk tidak gentar membuka penyidikan baru terhadap tersangka lainnya pasca kalah di praperadilan,” ujar Khoer kepada JabarNews.com (24/01/2019). (San)