JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah pusat melalui Mentri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan penyelenggaraan atau pemberangkatan ibadah haji 2021, beberapa waktu lalu.
Padahal, pemerintah telah mempersiapkan semuanya untuk dapat terlaksana pemberangkatan haji.
Pembatalan ini disebabkan karena masih adanya wabah pandemi Covid-19, sehingga pemerintah Indonesia lebih mengutamakan keselamatan warganya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H Munawir Sulaeman mengatakan, terdapat 758 calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta yang gagal berangkat pada tahun ini.
Ia menambahkan, Mereka yang batal tersebut ialah jamaah yang memang seharusnya berangkat pada 2020.
“Jumlah tersebut masih utuh tidak ada yang mengundurkan diri (pengambilan uang) atau meninggal dunia. Mudah-mudahan sampai berangkat nanti tetap utuh,” ungkap Munawir, pada Senin (7/6/2021).
Dijelaskannya, pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Munawir menambahkan, pembatalan kedua kali ini juga berdasarkan pertimbangan matang dan untuk kebaikan bersama.
Ia juga menyebutkan bahwa ketika pemerintah memperbolehkan terkait pemberangkatan haji, tentunya jamaah haji yang bakal berangkat ialah mereka yang sejak 2020 batal berangkat.
“Dampaknya, yah otomatis terus mundur jadwal pemberangkatan. Kita prioritaskan yang sudah terdaftar tahun sebelumnya jika tahun depan ada pemberangkatan,” jelas Munawir.
Kecuali, sambung dia, ada penambahan kuota untuk Indonesia terlepas berapa jumlah yang diberikan untuk Kabupaten Purwakarta.
“Harapanya seperti itu, ada penambahan kuota khususnya bagi jemaah di Purwakarta,” harapannya. (Gin)