Komunitas Ini Sosialisasikan Keamanan Di Perlintasan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – PT Kereta Api (Persero) Daop 3 Cirebon bersama komunitas Edan Sepur Cirebon melakukan sosialisasi Undang-Undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian di perlintasan kereta di jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (24/5/2018).

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dari PT KAI dan komunitas Edan Sepur Cirebon, karena masih seringnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran di perlintasan kereta api dan kegiatan ini adalah yang kelima kalinya di tahun 2018.

Baca Juga:  Wakil DPRD Jabar : Tingkatkan Pelayanan Untuk Mengejar Pemberangkatan Haji 2020

“Biasanya pelanggaran tersebut menggunakan jalur kanan ketika pintu palang kereta sudah ditutup. Itu fenomena yang sering terjadi di sini.” ungkapnya

Baca Juga:  Info BMKG Hari Ini, 20 Wilayah di Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Krisbyantoro, menjelaskan upaya pihak PT Kereta Api Indonesia memang tidak banyak untuk kegiatan ini, mengingat ada ranah-ranah lainnya yang lebih berwenang.

Baca Juga:  Cimahi Kekurangan Guru, DPRD Minta Tambah Kuota PNS

Sedangkan menurut ketua koordinator Edan Sepur Cirebon Febriansyah, dirinya merasa sangat prihatin karena banyaknya pelanggaran di perlintasan kereta api, terutama di jalur Kartini dan Krucuk. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat