JABARNEWS | BANDUNG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut harus menikmati masa pensiunnya di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, kedua ASN tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kedua mantan ASN yang bernama Drs. Kuswendi Bin H Eutik Ijaji dan Drs. Yana Kuswandi, SPd. MM bin H. Ojo Junaidi bersalah. Keduanya terbukti melanggar UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L Martadinata No. 74-80 Bandung, Senin (5/7/2021) kemarin.
Diketahui, mereka mantan pejabat tinggi di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300.000.000. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun.
Kuasa Hukum Kuswendi, Paramaartha Ziliwiu, dan Aryo Tri Indrawan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, setelah hakim membacakan putusan dan menyatakan kliennya terbukti bersalah, besok atau lusa pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya, namun pada intinya pihaknya akan pikir-pikir dulu.
Paramaartha menyebut, pihaknya menilai ada poin-poin yang memang menjadi dasar dari putusan hakim yang menurutnya itu bagus. Kalau saja kliennya mau untuk banding maka diyakini ada peluang besar untuk turun vonis bebas.
“Dasar hakim memberikan dakwaan itu sudah bagus sekali, hanya dalam angka putusan mungkin ada pertimbangan lain sesuai integritas hakim,” kata Paramaartha.
Menurutnya, dakwaan tipikor dengan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun majelis hakim menganggap terlalu tinggi dan kliennya tidak terbukti pasal 2. Sementara di pasal 3 hakim memiliki keyakinan.
“Klien kami pak Kuswendi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tetapi semua ini masih belum final, kita akan memperjuangkan klien kami mendapat keringanan melalui banding. Namun kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan klien,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Juli 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polres Garut dan menerima tersangka berikut barang bukti terkait Tipikor kasus pembangunan SOR.
Kedua tersangka adalah DRSK PNS dan kepala dinas di Kabupaten Garut dan satu lagi tersangka kedua adalah YK sebagai kepala bidang (Kabid) atau KPA.
“Modus para tersangka ialah melakukan pelaksanaan pekerjaan SOR dilakukan dengan tidak sesuai spek dan bestek dan tidak menyelesaikan pekerjaan itu,” kata Sugeng.
Menurutnya, akibat ulah para oknum pejabat tersebut, muncul potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih dari jumlah anggaran keseluruhan Rp 6.7 miliar. “Dikenakan pasal 2 karena sebagai ASN dengan ancaman 20 Tahun penjara,” ujarnya.
Selain Kuswendi dan Yana, Kejari Garut pun telah menetapkan tersangka lain yakni dua orang pengusaha. Kejaksaan melakukan penahanan 20 hari di Rutan Garut. “Untuk alasannya, penuntut umum tentu memiliki alasan kenapa keduanya kami tahan di Rumah Tahanan Negara,” pungkasnya. (Red)