JABARNEWS | BANDUNG – Mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu.
Vonis terhadap Abdul Rozaq dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/7/2021).
“Putusannya empat tahun,” ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam putusannya itu, ARM dikenakan Pasl 12 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Selain hukuman fisik, Abdul Rozaq Muslim juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut Abdul Rozaq Muslim hukuman enam tahun bui.
Hakim juga dalam vonisnya menghukum Abdul Rozaq Muslim untuk membayar uang pengganti. ARM diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
“Uang pengganti Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan enam bulan penjara,” katanya.
Usai menerima putusan tersebut, Abdul Rozaq Muslim maupun jaksa mengambil sikap yang sama. Kedua belah pihak mengajukan pikir-pikir atas putusan itu.
Dalam kasus tersebut, mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap sebesar Rp 9,1 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.
Dalam dakwaan KPK yang dibacakan Jaksa Trimulyono Hendardi disebutkan Abdul Rozaq Muslim bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Carsa ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.
Duit pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019. (Red)