JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga terpidana pada Senin, 22 Maret 2021, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal bantuan provinsi, teknis, dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Ali mengatakan tiga saksi itu, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Indramayu Omarsyah, dan pihak swasta Carsa. Lembaga Antikorupsi juga mendalami aliran dana dari Carsa.
“Dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan tersangka baru di kasus ini. Namun, nama tersangka baru itu belum diumumkan.
Awalnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019. Mereka ialah Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS.
Mereka telah disidang dan mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap. Kemudian, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka hasil pengembangan. (Red)