JABAR NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) melarang Pasangan Calon (Paslon) baik calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk memasang iklan di media massa secara langsung tanpa melalui KPU.
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang peraturan kampanye Paslon. Dimana Paslon tidak diperbolehkan untuk memasang iklan kampanye secara langsung.
“Iklan di media massa Paslon dilarang membiayai sendiri. Terkecuali pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan pertemuan lain seperti Harlah partai dan rapat umum,”ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat dalam acara diskusi dan sosialisasi iklan kampanye di media untuk Pilkada Serentak 2018, Rabu (26/07/2017).
Yayat mengatakan, dalam kampanye Paslon, ada sebagian dana yang menjadi tanggungan negara. Yakni pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye di media massa.
“Untuk bahan dan alat peraga kampanye selain ditanggung oleh negara juga Paslon bisa mengadakan sendiri dengan mendapatkan persetujuan dari KPU,” ucap Yayat.
Mekanisme penayangan iklan kampanye di media massa menjadi kewenangan dari KPU. Sedangkan untuk Paslon hanya diperbolehkan untuk menyediakan tvc atau video iklan untuk kampanye yang disesuaikan dengan peraturan dari KPU. Itupun harus sesuai dengan visi misi dari pasangan calon yang telah diberikan kepada KPU saat pasangan calon mendaftar.
“Tvc harus sesuai dengan visi misi yang disampaikan ke KPU. Kalau sudah cocok akan langsung diserahkan ke media massa untuk ditayangkan selama 14 hari yang berakhir satu hari menjelang hari tenang,” terang Yayat.
Yayat mengatakan aturan PKPU Nomor 4 tahun 2018 ini sudah disertai dengan sanksinya. Sehingga dinilai akan lebih efektif dibandingkan dengan aturan kampanye sebelum sebelumnya.
“Sanksinya berupa teguran, penayangan dihentikan 1×24 jam. Dan yang paling berat adalah diskualifikasi dari pencalonan,” terang Yayat. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat