JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri kembali menangkap lima tersangka teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Penangkapan dilakukan pada 16-17 Agustus 2021 di sejumlah wilayah di Tanah Air. Maka, hingga Kamis (19/8/2021) ini, total ada 53 tersangka teroris yang telah ditangkap polisi sejak 12 Agustus 2021.
“Sampai saat ini sudah 53 orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Ramadhan memaparkan, pada 16 Agustus, tersangka CA dan AF ditangkap di Jawa Timur. Ada pula tersangka SAT ditangkap di Sulawesi Selatan.
Kemudian, pada 17 Agustus, tersangka AMR ditangkap di Sumatera Utara dan tersangka NW ditangkap di Maluku.
Sebelumnya, dalam kurun waktu 12 Agustus sampai 15 Agustus 2021, Densus 88 menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah.
Ke-48 tersangka itu terdiri dari dua kelompok, yakni JI dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebanyak 45 tersangka merupakan anggota JI, sedangkan 3 tersangka bagian dari jaringan media sosial JAD. (Red)