Lambungkan Harga Jual, Penimbun Obat Penanganan Covid-19 Diamankan

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan lima pelaku penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan lima orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH. Mereka ditangkap di tempat-tempat yang berbeda.

“Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” kata Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi COVID-19, Ini Momen yang Paling Membahagiakan bagi Ridwan Kamil

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu cukup tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya. Contohnya, kata dia, obat berjenis Avigan yang biasanya seharga Rp2,6 juta oleh mereka dijual dengan harga hingga Rp10 juta.

Menurut Arif berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Cirebon

Adapun obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun dan dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.

Dari tangan para tersangka, Arif mengatakan pihaknya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

Arif mengatakan para pelaku diduga masih termasuk ke dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Karena itu, pihaknya menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

Baca Juga:  Frustasi Idap Kanker Menahun, Pemuda ini Nekat Terjun Ke Sungai

“Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” ucap dia.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. 

Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Red)