Makelar Tanah di Cianjur Tipu Staf Kemenperin Rp 620 Juta, Ini Modusnya

JABARNEWS | CIANJUR – Polisi menangkap Wahid (50), makelar tanah di Cianjur, yang melakoni aksi penipuan jual beli tanah. Satu korbannya merupakan staf Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Modus pelaku memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah untuk meyakinkan korbannya.

Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander mengatakan pelaku mengklaim sudah menjuak lima bidang tanah kepada korban. Pelaku sempat menunjukkan salinan Akta Jual Beli (AJB) atas namanya.

Baca Juga:  Tim Nasional Sahabat Rakyat Indonesia: Bersihkan Hoaks Yang Tersebar Di Kaum Melenial

“Dari awal sudah ditunjukkan dokumen yang sebenarnya palsu. Untuk meyakinkan seolah tanah di Desa Ciwalen tersebut miliknya, pelaku membuat AJB dengan atas namanya,” ujar Irwan, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Lewat Tempat Wisata Bale Panyawangan Diorama Purwakarta

Wahid juga membuat dokumen palsu dengan atas nama korban sebagai bukti bila surat kepemilikan tanah sudah diurus dan pindah nama. Dokumen desa tanah yang diklaim pelaku itu ternyata milik orang lain.

“Jadi pelaku memalsukan dokumen yang diserahkan ke korban, berupa AJB yang seolah benar-benar dikeluarkan oleh PPATK yakni Camat. Padahal itu palsu. Korbannya merupakan Staf Kementerian Perindustrian,” kata Irwan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Polisi menangkap Wahid di Jakarta, beberapa hari usai korban membuat laporan. Barang bukti berupa surat AJB palsu dan stempel kecamatan palsu disita polisi. (Red)