JABARNEWS | CIANJUR – Polisi menangkap Wahid (50), makelar tanah di Cianjur, yang melakoni aksi penipuan jual beli tanah. Satu korbannya merupakan staf Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Modus pelaku memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah untuk meyakinkan korbannya.
Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander mengatakan pelaku mengklaim sudah menjuak lima bidang tanah kepada korban. Pelaku sempat menunjukkan salinan Akta Jual Beli (AJB) atas namanya.
“Dari awal sudah ditunjukkan dokumen yang sebenarnya palsu. Untuk meyakinkan seolah tanah di Desa Ciwalen tersebut miliknya, pelaku membuat AJB dengan atas namanya,” ujar Irwan, Selasa (18/5/2021).
Wahid juga membuat dokumen palsu dengan atas nama korban sebagai bukti bila surat kepemilikan tanah sudah diurus dan pindah nama. Dokumen desa tanah yang diklaim pelaku itu ternyata milik orang lain.
“Jadi pelaku memalsukan dokumen yang diserahkan ke korban, berupa AJB yang seolah benar-benar dikeluarkan oleh PPATK yakni Camat. Padahal itu palsu. Korbannya merupakan Staf Kementerian Perindustrian,” kata Irwan.
Polisi menangkap Wahid di Jakarta, beberapa hari usai korban membuat laporan. Barang bukti berupa surat AJB palsu dan stempel kecamatan palsu disita polisi. (Red)