JABARNEWS | KARIKATUR – Kasus Tipikor lahan Tenjojaya, di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Itu menyusul adanya banyak desakan masyarakat agar kasus ini yang melibatkan oknum pejabat BPN ini diangkat kembali guna menegakan keadilan hukum.
Adanya tersangka TS dan IR yang memenangkan praperadilan atas kasus dugaan tipikor menghilangkan aset negara, dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
Dalam kasus ini penyidik dituntut untuk bisa mengungkap keterlibatan mantan pejabat BPN tersebut, karena dalam pengadilan jelas ada 4 nama tersangka yang telah dinyatakan bersalah.
Masyarakat Sukabumi berharap besar agar keadilan bisa ditegakkan dengan diselesaikannya kasus ini secara maksimal. Kerugian seluas 299 hektare tanah milik negara ditaksir Rp. 50 miliar adalah jumlah yang tidak sedikit dan menyakiti hati rakyat Sukabumi. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat