Pasca Ditemukan Bungkusan Narkoba, Lapas Purwakarta Geledah Kamar WBP

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pasca penemuan sebuah plastik hitam berisi sabu di lapangan dekat kamar warga binaan yang dilempar dari luar, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta kembali lakukan penggeledahan atau razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Proses penggeledahan kamar warga binaan dipimpin langsung Kalapas Purwakarta, Sopiana beserta jajaran, pada Selasa (27/7/2021) petang.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan.

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan, penggeledahan atau razia kamar hunian WBP ini merupakan tindak lanjut penggagalan penyelundupan narkoba yang dilemparkan dari luar Lapas Purwakarta.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Adapun jika ditemukan WBP maupun petugas yang terlibat, tentu akan kami berikan sanksi tegas,” ucap Sopiana pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:  Polri Bidik Distributor Bahan Miras Oplosan

Ia menambahkan, razia yang dilakukan oleh petugas berupa penggeledahan badan hingga kamar warga binaan. Hasilnya, sejumlah barang terlarang pun ditemukan.

“Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada dalam lapas, seperti handphone, gelas, sendok, korek, kabel, alat cukur, dan lainnya. Barang-barang itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Temuan ini kita sita dan amankan, kemudian kita musnahkan,” ucap Kalapas Purwakarta.

Hasil temuan barang terlarang itu, Sopiana merinci, dua unit handphone, dua unit charger, lima buah korek gas, sebuah senjata tajam jenis Cutter, sebuah gunting, tujuh buah kabel, Sepuluh buah sendok, sebuah kartu sim card handphone, lima buah alat cukur, sebuah ikat pinggang, dua unit headset, sebuah mesin kipas dan lima buah paku.

Baca Juga:  Sebelum Kampanye, Demiz Kunjungi Korban Bencana

“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, dan tidak segan untuk menindak tegas apabila terbukti ada petugas dan warga binaan yang terlibat,” tegas Sopiana.

Dijelaskannya, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan mendapatkan sanksi, diantaranya di sel setrap hingga menghilangkan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi.

“Kalau menyimpan handphone cukup berat. Itu tadi kita temukan dua unit handphone. Kita telusuri siapa yang punya dan bagaimana bisa masuk. Ini akan jadi intropeksi bagi kita untuk meningkatkan pengawasan,” ucap Sopiana.

Baca Juga:  PJU Parkid Muktisari Mati, Pemkot Banjar Cuek-cuek Saja

Ia mengatakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu, seluruh petugas harus disiplin dan bertanggung jawab memberantas barang terlarang masuk ke lapas Purwakarta.

“Ini merupakan wujud komitmen petugas lapas untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” kata Sopiana.

Sopiana menegaskan, penggeledahan yang dilakukan jajarannya itu dengan tetap menghormati hak asasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena targetnya untuk menemukan handphone, narkoba, dan barang-barang terlarang tanpa harus menimbulkan kegaduhan.

“Ini upaya kami untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)