Pemeran Video Asusila Ternyata Guru Honorer SMK di Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Petugas kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus foto dan video asusila wanita berhijab berseragam PNS yang viral di media sosial belum lama ini.

Ternyata dua pemeran video tersebut diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta

“Satu orang RIA (31) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video asusila tersebut,” ujar Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Hari mengatakan RIA adalah pria yang ada dalam foto dan video tersebut. Sedangkan untuk wanita RJ sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga:  Kab. Bandung Dan Kab. Garut Diguncang Gempa 3,1 SR

Keduanya merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta. RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ guru mata pelajaran Bahasa Inggris.

Video syur tersebut, kata Hari direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan RJ. Lokasinya berada di halaman parkir minimarket wilayah Purwakarta.

“TKP ada di Kabupaten Purwakarta, ketika merekam teman wanita tersangka tidak mengetahuinya dan direkam di dalam kendaraan roda empat atau mobil,” kata Hari.

Dia menyebutkan keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak beberapa waktu lalu, diketahui mereka telah memiliki pasangan masing-masing atau menikah.

Baca Juga:  Pjs. Wali Kota: Peringati BLA, Tantangan Kini Lebih Berat

Penyebaran video syur tersebut, lanjut Hari didasari rasa sakit hati RIA karena hubungan terlarangnya dengan RJ kandas. RIA berharap dengan tindakannya itu RJ kembali kepelukannya.

“Disebar ke forum group Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Hari.

Baca Juga:  PPKM Level 3, PKL di Garut Bisa Kembali Jualan di Pinggir Trotoar Jalan Perkotaan

Seperti diketahui, netizen di media sosial dihebohkan beredarnya foto dan video asusila seorang perempuan menggunakan jilbab yang diduga merupakan PNS Pemprov Jabar.

Perempuan dalam foto dan video yang beredar itu mengenakan seragam coklat. Jika ditelusuri lebih lanjut, terlihat pula adanya logo yang mirip dengan logo Pemerintah Provinsi Jabar.

Pemprov Jabar kemudian menelusuri foto dan video itu. Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi memastikan, perempuan berhijab tersebut dalam foto bukanlah PNS di lingkungan Pemprov Jabar. (Red)