Pemkab Bekasi Usulkan Perda Penataan Kawasan Kumuh

JABARNEWS | BEKASI – Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh.

“Kami dari Disperkimtan mengusulkan Raperda tersebut, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih sehat dan berkah atau disingkat Berseka,” kata Nur, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:  Asal-Usul Simping Kudapan Renyah Asli Purwakarta

Dia menjelaskan bahwa dalam perda yang telah dirancang terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kategori kumuh, diantaranya dari aspek kebersihan lingkungan, aspek kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.

“Dengan demikian, saya berharap perlu adanya kolaborasi antar SKPD agar Perda ini nantinya dapat dijalankan. Misalnya ada masalah sampah maka Dinas LH harus ikut berkolaborasi, sama halnya dengan dinas kesehatan, Bina Marga dan SKPD lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Dikukuhkan, IKA PPI Pajagalan Bandung Komitmen Majukan Pesantren

Selain itu, Nur berharap dengan dibentuknya perda tersebut, wilayah kumuh di Kabupaten Bekasi dapat berkurang dan kesejahteraan masyarakatnya dapat meningkat.

Baca Juga:  Kedatangan Demiz Jadi Surprise Bagi Demokrat

Dia juga menyebut bahwa dengan adanya Perda ini, SKPD punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini.

“Misal, dinas kesehatan ada program pencegahan stunting, nah nanti lokasi yang masuk dalam kategori kumuh bisa dimasukkan dalam program tersebut, termasuk dengan SKPD lain,” tutupnya. (Red)