JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan kepada pendatang agar wajib lampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Hal itu disampaikan saat sidak ke kantor Disdukcapil Karawang.
“Tadi saya lihat datanya, ada 52 pendatang yang tengah mengurusi dokumen kependudukannya, saya instruksikan langsung sesuai surat edaran, agar para pendatang wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19,” ungkap Aep usai sidak di kantor Disdukcapil, Jalan Surotokunto, Klari, Selasa (18/5/2021).
Ia mengatakan sidak kali ini juga mengamati kinerja para petugas pelayanan agar tetap sigap melayani masyarakat dalam mengurusi kependudukan.
“Saya juga tadi sempat bertanya kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan, tapi tidak ada hal yang dikeluhkan, namun saya tekankan kepada seluruh petugas agar jangan lambat melayani,” katanya.
Ke depan, tambahnya, upaya digitalisasi tengah diupayakan dalam pelayanan kependudukan, agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor, dan langsung bisa mengisi formulir di rumah saja.
“Disdukcapil memang tengah memperbaharui sistem pelayanannya melalui digitalisasi, nantinya warga tinggal isi formulir saja, bisa di rumah, gak usah ke kantor Disdukcatpil,” terangnya.
Kemudian, usai sidak di Disdukcapil, Wabup lalu memantau gedung Pemkab 2, yang berada di Jalan Siliwangi, Karawang Barat, saat di lokasi, tampak gedung tidak terawat dengan baik.
“Gedung Pemkab dua ini, begitu megah, namun karena ada masalah terkait pengerjaannya dulu, gedung ini tidak terawat, dan rusak,” tuturnya.
Melihat hal tersebut, ia akan merenovasi beberapa bagian, yang rusak, juga akan menganggarkan perawatan gedungnya.
“Nantinya saya akan coba koordinasi dengan Ibu bupati, untuk memperbaiki gedung, dan juga menganggarkan perawatannya,” tandasnya. (Red)