Perangkat Desa di Bandung Barat Sambut Ramadhan dengan Gigit Jari

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Menjelang bulan Ramadhan, aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus gigit jari karena belum menerima gaji. 

Penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, hingga kepala dusun bahkan telah tertunggak selama tiga bulan terakhir. 

Ketua Forum Sekretaris Desa Kabupaten Bandung Barat Rahmat Kurniawan menyatakan, ada kekecewaan di kalangan perangkat desa karena gaji yang tertunda terus terjadi di setiap awal tahun. 

Bahkan, setelah tiga bulan terlambat, gaji perangkat desa di Bandung Barat masih belum pasti kapan akan dicairkan. Padahal, siltap menjadi andalan bagi perangkat desa untuk menghidupi keluarganya.

“Apalagi sekarang ini kan mau Ramadhan, mau munggahan, perangkat desa sangat mengharapkan gaji ini, karena sudah banyak keluhan mereka itu pinjam sana-sini untuk keluarga,” kata Rahmat, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga:  Bacaleg DPRD Kabupaten Bandung dari PAN Diisi Kader dan Non Kader

Menurut dia, keterlambatan pencairan siltap terjadi karena ada ketidaksinkronan data kepesertaan BPJS Kesehatan pada perangkat desa. 

Namun, informasi mengenai hal tersebut dianggap terlambat disampaikan oleh Pemkab Bandung Barat ke pemerintah desa. Seharusnya, Pemkab Bandung Barat bisa lebih proaktif.

“Perangkat desa yang terdaftar di BPJS itu masih harus rekonsiliasi dulu, jadi harus penyesuaian lagi. Rekonsiliasinya di desa-desa, tapi penyampaiannya itu terlambat,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Wandiana mengatakan, pencairan siltap kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena harus berdasarkan APBDes yang sudah disahkan. 

Baca Juga:  Partai Perindo Miliki Kesamaan Visi Dengan 2DM

“Jadi, salah satu syarat yang utama itu telah disusun APBDes, kan sekarang sudah masuk aplikasi Siskeudes, supaya dikontrol,” kata Wandiana. 

“Salah satu syarat untuk pencairan ADD (Alokasi Dana Desa), di mana ada siltap di dalamnya, harus telah disusun APBDes,” sambung dia.

Dari 165 desa di Bandung Barat, dia menyebutkan, baru 23 desa yang sudah selesai APBDes. Akan tetapi, dari 23 desa itu hanya ada satu desa, yakni Desa Wangunjaya yang lolos verifikasi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB. 

Adapun selebihnya masih harus dilakukan sinkronisasi data BPJS Kesehatan. “(Kepesertaan BPJS Kesehatan) kan ada 1 persen yang dibayarkan oleh APBD, yang 4 persen melalui DPMD,” ujarnya.

Baca Juga:  Hidupkan Sektor Pariwisata, Disporaparbud Purwakarta Godok Hybrid Event

“Nah, ternyata, sudah diakui oleh sekdes, ketika dia menginput data, tidak sesuai dengan data di BAKD. Dicantumkan dalam APBDes, diakui, dijadikan tagihan, kan itu harus sesuai dengan silabus, sistem,” jelas Wandiana.

Wandiana menambahkan, penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah desa juga turut memperlambat pencairan siltap. 

Hal itu karena perlu ada perubahan APBDes berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di mana penanganan Covid-19 dilakukan di tingkat desa/kelurahan.

“APBDes sudah disusun oleh desa, ternyata ada surat instruksi dari pusat, yang 8 persen untuk PPKM Mikro, sehingga APBDes diubah lagi. Soalnya, yang 8 persen ketentuan dari pusat, Kemendes dan Kemendagri, harus ditindaklanjuti,” imbuhnya. (Yoy)