JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memberi kelonggaran soal mudik para santri. Menurutnya, pihaknya punya pandangan berbeda dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Dia menyebut bahwa sekalipun memberi kelonggaran, pihaknya juga menerapkan aturan. Antara lain, pemulangan santri mesti sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tidak pulang secara perorangan.
“Kita kan punya ribuan pondok pesantren, dengan ratusan ribu santri pastinya. Maka, kepulangan mereka harus diatur,” kata Cecep dikutip dari kapol.id, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, mengatur kepulangan santri antara lain dengan cara terorganisir. Santri pulang secara rombongan per regional, dengan menggunakan bus yang sudah dipesan.
Cecep menilai, jika santri pulang masing-masing naik kendaraan umum ditakutkan akan menjadi bahaya.
“Misalnya jalan-jalan dulu. Atau main ke rumah temannya, dan lain-lain. Itu kan PR yang harus kita atur sedemikian rupa,” lanjutnya.
Pemkab Tasikmalaya akan sangat bersyukur juga kalau saja santri ternyata tidak mudik. Tentu harapan tersebut tergantung kebijakan pihak pesantren dan orangtua santri itu sendiri.
Kebijakan tersebut Cecep kemukakan pasca mengikuti rapat virtual dengan Satgas Covid-19 Nasional. Rapat bertempat di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat tersebut membahas hal ihwal seputar mudik. Salah satunya soal penyekatan jalan guna menghalau pemudik sekitar 6-17 Mei 2021.
Cecep juga memastikan bahwa kebijakan Pemkab Tasikmalaya tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yakni melakukan pengetatan hingga 5 Mei 2021 dan penyekatan setelahnya.
“Kerumunan orang pada momen lebaran atau mudik ini juga jangan sampai terjadi dan mengakibatkan penyebaran Covid-19. Bukan maksud untuk mendegradasi nilai-nilai keagamaan dan silaturahmi,” pungkasnya. (Red)