JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Heri Juana (51) dan Susilawati (44) melakukan skenario pembunuhan terhadap seorang pria bernama Lukman Hakim (28).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, pembunuhan terhadap korban yang dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu (30/6/2021) lalu.
Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di belakang rumah korban, yakni di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka melakukan skenario pembunuhan seolah-olah korban tewas karena gantung diri,’ katanya, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan, pembunuhan itu berawal dari perselingkuhan korban dengan Susilawati, yang merupakan tetangga Heri. Kemudian Heri dan Susilawati datang ke rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Tersangka Heri dan istrinya mendatangi korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi perselingkuhan tersebut,” kata Agus.
Mendengar pengakuan korban, kata dia, tersangka seketika marah sehingga terjadi perkelahian yang dilerai oleh warga sekitar. Kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Tersangka Heri sempat marah dengan pengakuan korban, mereka sempat berkelahi, beruntung dilerai tetangga,” ungkap dia.
Menurut Agus, lantaran emosi kian memuncak kemudian tersangka lantas mengambil linggis dan menjepit istrinya, Susilawati di rumah. Keduanya kemudian mendatangi korban yang sedang berada di rumah.
“Setelah bertemu dengan korban di kebun ubi di belakang rumah korban, kemudian tersangka langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban,” papar Agus.
Setelah dipukul linggis, korban lari ke arah rumahnya. Namun, korban terjatuh dan kesulitan untuk bergerak.
Kemudian kedua tersangka membawa korban ke dalam rumah, lalu menggantung korban seolah-olah korban tewas karena gantung diri.
“Setelah korban dianggap tewas, lalu kedua tersangka menggantung korban, seolah-olah tewas karena gantung diri,” paparnya
Masih kata Agus, keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, tetangga korban melihat jasad korban tewas tergantung. Warga kemudian melapor ke polisi.
Setelah diselidiki, ternyata Lukman adalah korban pembunuhan. Atas penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Kedua tersangka terancam pasal 338 subsider 353 Ayat 3 subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)