Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengungkap Narkotika jenis Tembakau Gorila yang tersebar di Sumedang. Hal itu diungkapkan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan bahwa melalui Sat Narkotika Polres Sumedang telah berhasil mengamankan para pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila yang selama ini beroperasi di Sumedang.

“Kami telah mengamankan 5 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila,” kata AKBP Eko.

Baca Juga:  Usai Dapat NIP, Ini Gaji CPNS 2018

“Para pelaku berinisial AG alias BOBY, OKW, GN, AN, dan EH,” lanjutnya.

Selama beroperasi, modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan cara mengedarkan di tempat-tempat tertentu, serta dengan komunikasi melalui media sosial, lalu kemudian face to face.

Dari ke lima tersangka tersebut telah disita beberapa barang bukti diantaranya Narkotika Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 17 dengan paket berat 19,03 gram, lima buah handphone, satu pack pahpir dan satu buah tas selendang berwarna hijau.

Baca Juga:  Kab. Bandung Dan Kab. Garut Diguncang Gempa 3,1 SR

“Peran dari kelima pelaku diantaranya sebagai penjual tiga tersangka dan sebagai pengguna dua tersangka,” tandas AKBP Eko.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ialah UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga:  Waduh, Anggota Dewan dan Sekwan DPRD Kota Bandung Positif Covid-19

Sementara untuk ancaman pidana penjara para pelaku akan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (Cr1)