JABARNEWS | INDRAMAYU – Satuan Reskrim Polres Indramayu membongkar sindikat pembuat uang palsu (Upal) dan mengamankan empat tersangka.
Polisi menyita barang bukti uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang nilainya setara dengan Rp11,5 miliar. Selain lembar rupiah, sindikat ini juga memalsukan uang dolar Amerika, Kanada dan Singapura.
Pengungkapan sindikat itu berawal dari patroli Satuan Reserse Mobile (Satresmob) pada Kamis 20 Mei 2021 malam pukul 19.00 WIB.
Di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, polisi menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, tiba-tiba salah satu diantaranya berlari menghindari petugas.
“Tentu saja petugas jadi curiga hingga menangkap salah satu diantaranya yang tidak sempat kabur,” tutur Kapolres Indramayu Hafidh S Herlambang saat Pimpin Konferensi Pers, Minggu (23/5/2021).
Diketahui ketahui, laki-laki itu bernama Car. Dari Car polisi kemudian berhasil menemukan tindak kejahatan mereka yang ternyata merupakan jaringan sindikat pencetak dan pengedar uang palsu.
Dari Car, polisi kemudian menangkap SAM dan terakhir Guf dan IM. Dari penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu yang disimpan oleh pelaku.
“Dari SAM kita temukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di jok motor. Rencananya uang itu mau ditukar ke seseorang yang identitasnya masih didalami. Tadinya akan ditukar dengan uang asli sebesar Rp100 juta,” tuturnya.
Kemudian diperoleh pengakuan dari GUF dan IM, yakni uang senilai Rp11 miliar. Tersimpan dalam sebuah gudang tersembunyi di tengah areal empang atau tambak udang di Desa Cemara, Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
Pengakuan awal, uang palsu yang tersimpan nilainya Rp24 miliar. Namun setelah dihitung ternyata hanya Rp11 miliar pecahan Rp100 ribu, masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong.
“Kita juga mendapatkan pengakuan, mereka sempat melakukan transaksi dengan orang Lampung. Kita masih menelusuri uang lainnya yang dilaporkan Rp 24 miliar, tapi cuma ada Rp11 miliar,” tutupnya. (Red)