Polisi Tangkap Kurir Hingga Bandar Obat Keras Ilegal di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi menangkap kurir hingga bandar obat keras di beberapa lokasi berbeda di Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam beberapa hari saja berhasil mengungkap dan menangkap kurir dan bandar obat keras ilegal di lokasi berbeda seperti penangkapan seorang kurir berinisial AA (40), Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka kami tangkap tangkap di salah satu rumah kontrakan. Dari tangan pelaku ditemukan 404 butir obat keras ilegal dengan rincian 206 butir jenis Tramadol Hci 50 mg dan 198 butir jenis Hexymer,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP MA’ruf Murdianto, dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:  Jalan Provinsi Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan

Tidak berselang lama atau pada Minggu, (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap seorang bandar obat keras ilegal di Jalan Pelabuan II tepatnya di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.

Dari tersangka berinisial IM (22) Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan 1.720 obat jenis Tramadol HCI dan 2.300 butir obat jenis Hexymer dengan total seluruhnya 4.020 butir. Akibat ulahnya tersebut kedua tersangka dipastikan berlebaran di dalam sel untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dengan mengedarkan obat keras tanpa izin.

Keduanya pun dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1), pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2), UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pun menangkap empat tersangka yang merupakan kurir dan pengedar obat keras ilegal di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Densus Geledah Rumah Terduga Teroris Di Taskimalaya

Jaringan pengedar obat daftar G itu terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial MA dan AF di Kampung Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap seorang tersangka bernisial YT di rumah kontrakan yang berada di Kampung Panyairan, RT 01/31, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan terangkhir menangkap RF saat sedang berada di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Dari tangan tersangka turut disita ribuan obat keras dari berbagai jenis seperti dari tangan MA disita 127 butir Tramadol HCI, 184 butir Hexymer dan tiga butir Trihexy. Selain itu, menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualani.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Pemprov Jabar Siapkan 11.000 Vaksinator

Selanjutnya dari tersangka AF disita 94 butir Tramadol HCI, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp120.000, kemudian dari tersangka YT disita 192 butir Tramadol HCI, 1.070 butir Hexymer, 12 butir Alprazolam, 18 butir Diazeapam, 14 butir Merlopam, satu unit handphone dan uang Rp1.080.000.

Barang ilegal itu disembunyikan tersangka dalam sebuah plastik bertuliskan Mamypokopants. Terakhir, dari tersangka RF disita 19 butir Tramadol HCI, 110 butir Hexymer, satu unit handphone dan uang Rp100.000.

“Hingga saat ini kami masih mengemnbangkan kasus peredaran obat keras ilehal ini yang semakin marak untuk menangkap penyuplai obat itu kepada para tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan. (red)