Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuh Jurnalis Simalungun

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Polda Sumatera Utara menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Marasalem Harahap (46).

Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan itu, polisi melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari warung tuak, 16 orang dari hotel Siantar, 5  saksi dari Ferrari Bar and Resto dan 23 orang saksi dari TKP.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Kecam Kekerasan Di Sepak Bola

“Ada dua orang tersangka terkait kasus penembakan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun,” terangnya di Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021).

Kata dia, kedua tersangka yakni, berinisial S (57) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat selaki pemilik Ferrari Bas dan Resto serta YFP (31)  warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba.

Baca Juga:  Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Ini Pesan Kapolresta Deli Serdang Untuk Warga

“Barang bukti diamankan 1 lembar  kwitansi dari Ferrari Bar and Resto, 1 airsoft gun merek Walther Pick dan 1 senpi jenis pistol pabrikan, 1 buah magazen dengan peluru aktif kaliber 9 mm,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Kualitas Darah PMI Kota Cirebon, Ini Faktanya

Kata dia, guna mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan penelusuran seluruh perjalanan almarhum Marasalem. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti rekaman CCTV di beberapa lokasi.

“Para tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)