Polres Cirebon Dalami Kasus Penganiayaan Anak yang Pelakunya Diduga Masih di Bawah Umur

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota mendalami kasus penganiayaan terhadap anak. Pelakunya sendiri diduga masih di bawah umur dan saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti, karena kasus ini baru kami tangani,” kata Fahri Siregar di Cirebon, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Capaian Naik Jadi 38,5 Persen, Kabupaten Garut Terus Kebut Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Sejumlah Kemacatan di Cianjur Nol Kasus, Satgas Covid-19: Tinggal 18 Orang

Baca Juga:  Nah! Di Cirebon Warga Yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Fahri Siregar mengungkapkan, Setelah mendapat laporan itu, anggotanya langsung bergerak cepat dengan mengamankan anak berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Namun, lanjut Fahri Siregar, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada alat bukti kuat yang dapat menjerat diduga pelaku penganiayaan, karena pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, dan kami masih mengumpulkan alat bukti, karena tidak ada saksi pada saat kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Losarang Indramayu, Perempuan Seksi Panik

Baca Juga:  Yossi-Aries Janji Siapkan Honor Untuk Guru Ngaji Dan Ustad

Baca Juga: Dadang Supriatna Klaim Animo Masyarakat Ikut Pilkades di Kabupaten Bandung Tinggi

Fahri Siregar menjelaskan, dari keterangan ayah korban, yang diduga pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara menempelkan bagian wajah anaknya ke knalpot, sehingga mengalami luka bakar.

Selain itu, sambung Fahri Siregar, terduga pelaku ini juga pernah melemparkan kotoran ke wajah korban, dan juga melakukan beberapa tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Fahri Siregar, kasus ini belum bisa menyimpulkan ke arah penetapan tersangka, karena pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti.

Baca Juga:  Kematian Akibat COVID-19 di Majalengka Tinggi, Mencapai 741 Orang

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 2, Kebijakan Pembukaan Taman Masih Belum Diputuskan

Baca Juga: Lagi! Pelajar di Ciamis Tewas Tenggelam, Kali Ini Terjadi di Curug Wadas Pamarican

“Keterangan yang kami terima dari ayah korban, dan teman diduga pelaku sangat berbeda. Di mana waktu kejadian informasi dari ayah korban terjadi sekitar jam 16.00 WIB, namun pada waktu yang sama menurut teman diduga pelaku, mereka sedang bermain sepak bola,” tandasnya.***