JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Polres Purwakarta menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoaks melalui postingan yang disebarkannya melalui media sosial facebook milik tersangka.
“Iya benar anggota kita mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoaks,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas Ipda Tini Yutini kepada awak media, Sabtu (28/9/2019).
Ipda Tini menjelaskan, pria yang diamankan berinisial AW (42) warga Kampung Cikalong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Tersangka memposting dua video kerusuhan yang tidak diketahui waktu dan tempat kejadiannya dengan tulisan TANGKURAK BRIMOB LAWAN DAK dan pada pukul 17.11 WIB memposting video kerusuhan anak STM dengan tulisan LAWAN ANAK MUDA SEKALIAN JOTOS BAJU COKLAT yang mana video tersebut diposting pada akun pelaku.
“Dari pengakuannya, tersangka memposting video tersebut adalah untuk mempengaruhi orang supaya membenci pihak Kepolisian dan Brimob,” ujar Tini.
Sebagai penutup Ipda Tini menambahkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan atas postingan hoaks yang disebarkannya di media sosial tersebut. (Red)