Polresta Bandung Ungkap Pencurian Spesialis Toko, Pelaku Ambil TV hingga Telor

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis toko dan kios. Pencurian dilakukan belasan kali di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Kasus pencurian itu melibatkan dua orang pelaku, yaitu E (48) dan AEP (41), yang salah satunya merupakan residivis. Kedua melakukan pencurian demi foya-foya.

“Mereka beraksi pada jam rawan, sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ujar Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021).

Dalam melakukan aksinya, menurut dia, kedua pelaku berkeliling ke sejumlah tempat untuk menyasar toko atau kios yang kondisinya dalam keadaan kosong dan menggunakan kunci gembok. 

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku pencurian otu membongkar gembok yang terpasang di toko atau kios yang hendak dicuri menggunakan linggis dan kunci pemotong.

Baca Juga:  Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pemkab Cianjur Gandeng Petani Porang

Pelaku E berperan merusak pintu dengan linggis dan langsung mengambil barang curian serta AEP sebagai joki dan eksekutor.

“Jadi kedua pelaku ini beda-beda perannya, ada yang merusak pintu dan ada yang sebagai eksekutor,” ujar Kepala Polresta Bandung.

Dia menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pencurian dari korban pemilik rumah toko di Jalan Raya Laswi, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, 23 Juli 2021 lalu, sekira pukul 3.10.

Setelah mendapat keterangan dan bukti-bukti, polisi langsung melakukan pengejaran.Dalam waktu 3×24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap E dan AEP beserta barang bukti hasil pencurian yang dilakukan di wilayah Baleendah.

Baca Juga:  Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Warga

“E dan AEP kami tangkap di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung dan satu orang lagi masih buron atas nama Piyan,” katanya.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali. Sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Bandung, 4 kali di Garut dan 1 kali di daerah Tasikmalaya,” tambahnya.

Saat beraksi, terang dia, kedua pelaku menggunakan mobil rental. Dari mobil sewaan tersebut, kepolisian bisa melihat kesamaan di beberapa TKP, melalui kamera pengawas. 

Adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku itu beragam jenis. Dari mulai alat elektronik, hingga bahan kebutuhan pokok.

“Ada yang mengambil mesin fotokopi, pakaian, TV, tabung gas, bahkan telor diambil juga, sembako diambil juga, semua diambil. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutur Hendra Kurniawan.

Baca Juga:  Tidak Ada Cek Point Selama PSBB Proporsional, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

Salah seorang pelaku, E menyatakan bahwa sasaran pencurian adalah toko dan kios terlihat sepi. Katanya, linggis dan gunting baja kerap dibawa saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku mengaku menjual hasil curiannya itu kepada orang yang berbeda-beda. “Dijualnya ke orang yang beda-beda, uangnya buat foya-foya,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung fotokopi yang menjadi korban pencurian, Emo Darmo (45) mengaku tidak bisa menjalankan usahanya setelah mengalami pencurian tersebut. 

Menurut dia, ada 2 unit mesin fotokopinya yang dicuri oleh para pelaku. Dia pun mengaku mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

“Kejadiannya hari Jumat sekitar dua minggu yang lalu, pagi-pagi sekitar jam 5-an, saat yang kontrakan keluar, mobil langsung kabur,” ungkap Emo. (Yoy)