JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Cahaya Rhantika, tersangka pelaku penculikan terhadap seorang anak berumur lima tahun, Rafa Mutiara Zahra.
Penculikan dengan modus membawa anak karena merasa sayang tersebut dilakukan pelaku dengan membawa korban selama 21 hari ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Dengan menggunakan bus pada 24 September kemarin, dia membawa Mutiara Zahra,” Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Naik Sepeda di Jempatan Pea Bagot, Pelajar Tewas Usai Terjatuh ke Aliran Sungai di Tapanuli Utara
Dia mengatakan, polisi menerima laporan anak hilang dari orang tua korban pada 28 September lalu. Ayah korban diketahui sudah mengenal pelaku kurang lebih dua tahun.
“Jadi anaknya dibawa seseorang inisial C, warga Surabaya, yang sebelumnya antara pelaku dan korban R sudah saling kenal dua tahun sebelumnya melalui media sosial,” katanya.
Dia mengatakan, tersangka pelaku penculikan sengaja datang dari Kota Surabaya untuk menemui ayah korban di Kota Bandung.
Baca Juga: Dilaporkan Warga, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Saat Coba Kabur
Selanjutnya, tersangka pelaku penculikan pada 24 September mengajak anak korban berenang di salah satu hotel di Kota Bandung.
Namun, hingga pukul 18.00, anaknya belum diantar pulang ke rumah, sehingga ayah korban langsung menelepon pelaku.
“Menanyakan di mana, dijawab sama pelaku C bahwa anak tersebut diajak main. Kalau mau dijemput di Rumah Sakit Santosa,” katanya.
Baca Juga: Tok! DPMD Purwakarta Pastikan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Tanggal Ini
Dia melanjutkan, ayah korban langsung mencari ke rumah sakit. Namun, ayah korban tidak menemukan anaknya hingga pukul 21.00 Wib.
Ayah korban pun sempat hilang kontak dengan tersangka pelaku penculikan, dan dapat berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial.
“Pelaku bergeser ke Surabaya menggunakan bus Pahala Kencana, begitu orang tua membuat laporan polisi tanggal 28 September, langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga: Berpusat di Laut, Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya
“Motif pelaku ingin memiliki anak, pelaku belum punya anak dan sayang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Rudi mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan adanya unsur pemerasan dan jual beli orang dalam kasus penculikan tersebut.
Namun, dia menekankan, bisa dipastikan bahwa pelaku membawa anak orang tanpa dengan izin dari orang tua anak. Adapun kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan tidak ada bekas kekerasan.
Baca Juga: Mayat Bayi Hanyut di Selokan, Polres Sukabumi Gerak Cepat Amankan Seorang Perempuan
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku penculikan tersebut dikenakan pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sementara itu, pelaku mengaku membawa anak temannya karena sayang. Ia mengaku, sempat menikah namun belum mempunyai anak.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, ia sudah lima kali bertemu dengan ayah korban yang dikenalnya. “Selama dua tahun berjalan ketemu 5 kali di Bandung terakhir Maret tahun 2021,” katanya.***