Sesuai Data BPS, Penduduk Miskin Ekstrem di Karawang Ada 100 Ribu Jiwa Lebih

JABRNEWS | KARAWANG – Kepala Bidang Pembiayaan Monitoring dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Karawang Ani Muthia mengatakan ada sebanyak 106.780 jiwa kategori miskin ekstrem yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik), sebanyak 106.780 jiwa yang miskin ekstrem itu tersebar di sejumlah wilayah Karawang, bukan di 25 desa saja,” kata Ani, Rabu (13/10/2021).

Menurut Ani, Angka kemiskinan di Kabupaten Karawang pada 2020 mencapai 195.410 jiwa atau 8,26 persen dari total jumlah penduduk setempat yang mencapai 2,3 juta.

Baca Juga: Bawa Nama Purwakarta, Khalila Siap Berlaga di Putri Cilik Indonesia Tingkat Nasional

Baca Juga: Asal-Muasal Pengrajin Senapan Angin Di Desa Cikeruh Sumedang, Ada Sejak Puluhan Tahun Silam

Baca Juga:  Heboh Pernyataan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Begini Profil Edy Mulyadi

Ia menyampaikan dari angka kemiskinan yang mencapai 195.410 jiwa tersebut, sekitar 4,51 persen atau 106.780 jiwa kategori kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Inilah Total Kekayaan Empat Pimpinan DPRD Purwakarta, Ada yang Capai 26 Miliar

Baca Juga: Ini Alasanya Kenapa Pepaya Dijuluki Sebagai ‘Malaikatnya Buah’

Sementara itu, terkait kemiskinan ekstrem di Karawang tidak hanya tersebar di 25 desa di lima kecamatan. Namun, untuk tahun ini hingga beberapa tahun ke depan, penanganan kemiskinan ekstrem hanya difokuskan di 25 desa tersebut.

“Di antara indikator kategori miskin ialah karena pendapatan warga Rp 11 ribu per hari,” katanya.

Baca Juga:  Badan Geologi: Indonesia Memerlukan Penanganan Mitigasi yang Baik

Dia mengatakan penanganan kemiskinan ekstrem di Karawang akan mendapat intervensi dari pemerintah pusat yang artinya tahun ini akan ada bantuan uang tunai Rp900 ribu untuk warga kategori miskin di 25 desa di daerah itu.

Selanjutnya, pada tahun-tahun ke depan penanganan kemiskinan ekstrem dari pusat berlanjut ke bantuan sembako hingga pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Serdang Bedagai Juara Umum FSQ ke XXV Sumatera Utara

Baca Juga: Apa Sih Arti Dari Kata ‘Hompimpah Alaihum Gambreng’? Ini Penjelasannya

Sebanyak 25 desa yang menjadi sasaran program penanganan kemiskinan ekstrem itu, di antaranya Cemarajaya, Gebangjaya, Kedungjaya, Kedungjeruk, Kertarahayu (Kecamatan Cibuaya) serta Karyamulya, Kutaampel, Segaran, Segarjaya, dan Telukbango (Kecamatan Batujaya).

Baca Juga:  Salut! Vicky Prasetyo Berikan Honor Tinjunya untuk Keluarga Hero Tito di Malang

Baca Juga: Inilah Lima Tradisi Unik Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Yang Ada Di Indonesia

Baca Juga: Pangeran Kerajaan Bedagai Tengku Achmad Syafei Dukung Relokasi Pasar Kaget Lelo, Ini Alasannya

Selain itu, Desa Kiara, Pasirjaya, Sukajaya, Sumurgede, dan Tegalurung (Kecamatan Cilamaya Kulon) serta Kutagandok, Kutakarya, Kutamukti, Sampalan, dan Sindangsari (Kecamatan Kutawaluya).

Sisanya tersebar di lima desa di Kecamatan Pedes, yakni Jatimulya, Karangjaya, Kertaraharja, Payungsari, dan Randumulya.

Sesuai dengan data Dinas Sosial Karawang, hingga Desember 2020, jumlah DTKS di daerah itu 266.468 rumah tangga atau 281.570 kepala keluarga atau 860.659 jiwa. ***