JABARNEWS | CIMAHI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk komplotan pelaku pencurian yang menjadi buron selama tiga tahun. Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi terjadi di Cimahi pada 29 Juli 2018.
Komplotan pelaku pencurian yang diamankan ialah Ase Ahmad Yunus (28), Gilang Sentosa alias Inul (28), dan M Faisal Nugraha (25). Ketiganya merupakan warga Melong, Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Rio Rangga Dewantho (17) pada tiga tahun lalu.
Baca Juga: Operasional Bus di Bandung Raya Dihentikan, Komunitas Pecinta DAMRI: Segera Buat Inovasi Baru!
Saat itu, sekitar pukul 21.30 WIB korban sedang duduk nongkrong di pinggir jalan bersama rekannya yang bernama Dirga dan M Yusuf.
Tiba-tiba datang komplotan pelaku pencurian yang berjumlah empat orang menghampiri mereka. Komplotan tersebur pura-pura hendak meminjam korek api.
Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban. Lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP dan barang berharga lainnya.
Baca Juga: Tiga Jenis Buah-buahan yang Kurang Nikmat Jika Dijadikan Jus, Cocok Dimakan Langsung
“Korban ini takut, karena diancam pelaku yang mengeluarkan pisau, sehingga dia menyerahkan HP-nya ke pelaku,” terang Kapolres Cimahi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan selama tiga tahun dengan berbekal keterangan saksi, korban, dan rekaman CCTV.
Sekitar dua minggu lalu, petugas Satreskrim Polres Cimahi kemudian mendapatkan informasi jika salah satu tersangka ada di daerah Cimahi.
Baca Juga: Resep Makanan dan Cara Membuat Sambal Matah di Rumah
Akhirnya, tersangka Ase Ahmad Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, kemudian petugas pun menangkap Gilang Sentosa alias Inul di Cimahi, dan M Faisal Nugraha di Kuningan.
Adapun seorang komplotan pelaku pencurian lagi hingga saat ini masih buron. Pelaku tersebut kerap berpindah-pindah tempat.
“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya,” kata Kapolres Cimahi.
Baca Juga: Tidak Menguras Isi Kantong, Inilah Jenis Olahraga yang Bisa Dilakukan Saat Pandemi Covid-19
“Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Salah seorang pelaku, Ase Ahmad Yunus mengaku, baru kali ini melakukan aksi pencurian HP dengan mengancam korbannya.
Pencurian itu pun, aku dia, dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. Pencurian dengan kekerasan itu dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Pendidikan Karakter di Purwakarta: Siswa Pakai ‘Kanjut Kundang’ Bawa Beras, Terkumpul 16,9 Ton
“Itu spontanitas, karena kita juga lagi mabuk jadi enggak kontrol,” ucap anggota geng motor ini.***