JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial PA (19), anggota geng motor yang jadi tersangka pembacokan terhadap seorang pemuda.
Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota di bawah pimpinan Ipda Budi Bahtiar melakukan penangkapan dalam waktu tiga jam setelah anggota geng motor itu melakukan pembacokan.
Pembacokan itu terjadi Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 14 November 2021 lalu, sekira jam 02.00 WIB.
Baca Juga: Ada ASN Terima Bansos, Dinsos Kota Cirebon Kebingungan Buat Menindaklanjutinya
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok di bagian belakang tubuhnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti kepada wartawan di Sukabumi, Jumat 19 November 2021.
Informasi yang dihimpun, gang motor yang anggotanya masih remaja ini kerap membuat resah warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Bahkan, sebelum melakukan aksi penganiayaan, geng motor ini sempat foto bersama sambil mengacungkan berbagai jenis senjata tajam mulai dari golok, samurai, gergaji berukuran besar, celurit, dan lainnya.
Baca Juga: Rawan Longsor Saat Musim Hujan, Kawasan Wisata Darajat Garut Akan Ditutup Sementara
Geng motor ini lalu berkeliling di jalanan Kota Sukabumi sembari menebar ancaman kepada siapa pun yang ada di hadapannya.
Sekumpulan pemuda yang salah satunya adalah korban merasa terganggu dengan aksi geng motor ini dan melakukan pelemparan kepada mereka saat melintas di Jalan Aminta Azmali.
Menurut Astuti, setelah pelemparan itu dua anggota gang motor mengadu kepada delapan orang rekannya yang kebetulan tengah menginap di rumah rekannya yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian pelemparan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Belasan Siswa Saat Susur Sungai di Ciamis
Tidak terima dengan ulah korban bersama rekannya, tersangka utama berinisial PA (19) bersama tujuh rekannya kembali ke lokasi dengan membawa berbagai senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap korban.
Ternyata sesampainya di lokasi, masyarakat sekitar yang salah satunya adalah korban sudah siap-siap mengantisipasi adanya serangan susulan para gerombolan.
Tersangka dan rekannya hendak menyerang, namun warga langsung melawan. Nahas salah seorang warga terkena bacokan di bagian belakang tubuhnya oleh tersangka berinisial PA.
Baca Juga: Permintaan Maaf ke Dedi Mulyadi dari Akun Facebook Yudha Dawami Abdas Ternyata Palsu
Melihat korbannya tidak berdaya dan kekesalan warga sudah memuncak, akhirnya tersangka dan tujuh rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan hanya butuh tiga jam tersangka dan rekannya diringkus.
Pada kasus ini polisi menangkap delapan anggota gangster tersebut dan baru satu orang yang dijadikan tersangka sementara tujuh lainnya masih dalam penyeldiikan.
Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Minta Warga Bogor Tampung Air Bersih Saat Hujan, Kenapa?
“Dari tangan terduga pelaku, kami menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan tersangka untuk membacok korbannya,” katanya.
PA dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,” katanya.***