Banyaknya peserta didik yang ditahan ijazahnya oleh pihak SMKN 2 Cilaku, Cianjur mengindikasikan fungsi pengawasan dan control Dinas Pendidikan Jabar, bahkan Gubernur Jabar yang tidak jalan alias mandeg.
“Patut diduga sebagai pembiaran atau kepala sekolah yang kebal hukum. Penahanan ijazah peserta didik terlebih lagi di daerah bencana seperti di SMKN 2 Cilaku, Cianjur oleh pihak kepala sekolah adalah pelanggaran konstitusi dan tidak manusiawi. Apakah dibenarkan secara konstitusi dan hukum menahan ijazah siswa yang sudah lulus di sekolah negeri,” ujar dia.
Padahal tambah dia, setiap sekolah sudah mendapatkan dana bos miliaran rupiah. Satu diantaranya SMKN termasuk SMKN 2 Cilaku, Cianjur.
“Penggelontoran dana bos miliaran rupiah patut diduga penggunanya tidaklah transparan, diragukan akuntabilitasnya yang harusnya diaudit, akurat, bukti fisik, kuitansi-kuitansi jelas dan benar, belum lagi permainan proyek setiap tahun di lingkungan internal Dinas Pendidikan Jabar,” ucap dia.
Ia menambahkan, sektor pendidikan baik nasional maupun di daerah (di Jawa Barat) selalu dialokasikan paling besar.
“Dalam APBN dan APBD, anggaran sektor pendidikan tidak kurang 20 persen. Jumlahnya yang fantastis, itu amanat konstitusi kita,” tambah dia. ***