JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 2-20 Juli 2021 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan empat permintaan ke pemerintah pusat yang berencana menerapkan PPKM Darurat.
Empat permintaan itu terungkap dalam slide dokumen yang disampaikan Anies Baswedan pada rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan jajaran kepala daerah lain, Selasa (29/6/2021).
Anies Baswedan dalam dokumen presentasinya, seperti dimuat CNN Indonesia, Rabu (30/6/2021), meminta dukungan pusat selama PPKM Darurat yang merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, Anies Baswedan meminta PPKM Darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antar wilayah.
Anies Baswedan tak menjelaskan lebih lanjut pengetatan mobilitas yang dimaksud, apakah dalam bentuk lockdown atau penyekatan.
Namun, kata Anies Baswedan, pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan seperti anjuran ahli atau epidemiolog.
“Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi,” demikian tertulis dalam dokumen.
Kedua, Anies Baswedan juga meminta tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Mereka meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus bagi dosen dan mahasiswa.
Selain itu, Anies Baswedan juga meminta tambahan tenaga tracer lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.
Ketiga, Anies Baswedan meminta dukungan terkait regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di RS dan pembiayaannya juga dapat diklaim.
Keempat, Anies Baswedan turut meminta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin. (Red)