Ramadhan Tahun Ini Masih Pandemi Covid-19, Bolehkah Tarawih Berjamaah?

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat Tarawih berjamaah pada bulan Ramadan 1442 Hijriah. Bahkan salat Idul fitri (Id) pun diperbolehkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ibadah berjamaah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.

“Salat Tarawih dan salat Idul fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:  19 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Berpotensi Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.

Baca Juga:  Polres Majalengka Deklarasikan Diri Bebas Percaloan

“Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” kata Ketua PP Muhammadiyah itu.

Dia menambahkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Id harus sesingkat mungkin demi meminimalisir penularan virus corona. “Pada saat melaksanakan salat jamaah mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang meningat dalam kondisi darurat,” tuturnya.

Baca Juga:  Derita Lulusan Sekolah, Sulit Mencari Kerja

Pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak diperkenankan menimbulkan kerumunan, baik sebelum salat maupun setelahnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan. (Red)