JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 27 Oktober 2021.
Hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.
“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Lima Remaja di Tasikmalaya Gelar Pesta Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang
Baca Juga: Ngeri! Kasus COVID-19 dari Pelaksanaan PTM di Kota Bandung Sudah Capai Ratusan Orang
Ridwan Kamil menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi 1,7 triliun rupiah dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.
Baca Juga: Ritual Buang Celana Dalam di Gunung Sanggabuana Karawang Ternyata Sudah Sejak Lama
Baca Juga: Berubah Lagi, Pemerintah Kembali Turunkan Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Jadi Segini
Ridwan Kamil mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.
“Insyaallah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya.
Ridwan Kamil pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.
Baca Juga: Syaiful Huda: Hasil Survei, PKB Posisi ke Tiga Setelah PDI P dan Golkar
Baca Juga: Febri Hariyadi Kembali Jadi Penentu Kemenangan Persib atas PSIS Semarang
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Ridwan Kamil melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga: Awas! Musim Hujan, 24 Kecamatan di Kabupaten Bandung Ini Berpotensi Terjadi Longsor
Baca Juga: Ade Yasin: Setiap Rumah Haru Sediakan Minimal Dua Tempat Sampah
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.***