JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menertibkan puluhan spanduk milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Jumat (7/9/2018). Spanduk-spanduk tersebut terpasang di beberapa lokasi di Kabupaten Purwakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP, Wahyu Wibisono mengatakan, kegiatan itu sesuai dengan surat dari Bawaslu Purwakarta yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Purwakarta. Sebelumnya, pihaknya telah menghadiri pertemuan dengan Bawaslu, KPUD Purwakarta, Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Sub Den Pom, dan para camat untuk melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) bacaleg.
’’Dalam pertemuan tersebut, setelah mendapatkan beberapa masukan, maka kami membuat langkah-langkah. Pertama, membuat surat yang ditujukan kepada para pimpinan parpol peserta Pemilu untuk menyampaikan kepada para calegnya agar tidak memasang sebelum waktu yang ditetapkan KPU Purwakarta,’’ ujarnya, Jumat (7/9/2018).
Wibi menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu sampai dengan hari ini (Jumat, 7/9/2018, red) untuk pembersihan APK partainya masing-masing.
’’Namun masih ada APK yang terpasang, maka dengan kewenangan yang ada kami melaksnakan pembersihan tersebut. Nantinya, hasil dari pembersihan APK itu akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Purwakarta ataupun kepada Panwaslu kecamatan masing-masing,’’ pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat