JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 21 pekerja migran Indonesia (PMI) gagal diselundupkan menuju negara di Timur Tengah.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pekerja migran tersebut hendak diberangkatkan ke Timur Tengah. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Minggu (12/9/2021) malam.
“Hari ini, lagi-lagi kita melakukan pencegahan penempatan pekerja imigran Indonesia ilegal sebanyak 21 orang,” kata Benny saat meninjau kondisi korban di Balai Latihan Kerja kawasan Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia menjelaskan, seluruh korban merupakan perempuan dari sejumlah daerah di Jabar yang tertipu oknum penyalur tenaga kerja. Tim BP2MI menemukan korban di Gedung BLK Sahabat, Jakarta Timur, yang memasang plang nama di lokasi gedung PT Putra Timur Mandiri.
Menurut Benny mereka sedang dipersiapkan untuk berangkat menuju sejumlah negara di Timur Tengah, salah satunya Arab Saudi. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengimingi korban dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan setelah mereka tiba di negara tujuan.
“Bahkan modus yang dilakukan adalah memberikan uang di awal sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per imigran yang dititipkan untuk keluarga mereka di kampung. Padahal uang itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan,” jelasnya.
Benny mengungkapkan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut memanfaatkan calo sebagai perantara perusahaan dengan korban. Benny mengatakan seluruh korban dalam kondisi sehat, namun mengalami guncangan psikologi sebab terkejut saat diberitahu petugas bahwa penyalur tenaga kerja yang membawa mereka adalah ilegal.
“Ini adalah upaya kedua kami menggagalkan penyaluran tenaga kerja ilegal setelah pekan lalu kita coba gagalkan di bandara, namun informasi itu bocor. Malam ini pelaku kembali ke Jakarta untuk memberangkatkan lagi, tapi berhasil kami antisipasi,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, lanjut Benny, mereka terpaksa menjadi pekerja migran sebab terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarga di kampung. Hingga saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan kepada otoritas berwenang untuk diselesaikan secara hukum.
“Padahal dengan gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta itu bisa dipenuhi di Indonesia,” tandasnya. (Red)