Selama Sebulan, Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkotika

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, selama sebulan telah menangkap 16 pengedar narkotika dan menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti. 

“Selama bulan Februari 2021, kita tangkap 16 orang yang terbukti mengedarkan narkotika,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Selasa (2/3/2021).

Dia mengatakan 16 orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, AR, WS, SS, AA, MR, SM, NS, SR, MB, FM, FA, GT, ME, YI dan MRS. Mereka terbukti mengedarkan narkotika di Cirebon. 

Baca Juga:  Gus Menteri: SDGs Desa Mengharuskan Desa-desa Lakukan Pendataan Secara Mikro

Para pengedar narkotika ini, kata Imron ditangkap saat akan bertransaksi dengan pembelinya. Mereka mengedarkan narkotika dari mulai jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga sediaan farmasi tanpa izin. 

Baca Juga:  Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal UU ITE Sah, Berikut Isinya

“Narkotika ini dijual secara langsung kepada para pembelinya,” tutur Imron. 

Imron menambahkan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya, sabu-sabu 0,81 gram, ganja 115,17 gram, tembakau sintetis 123 gram, dan sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 1.364 butir. 

Akibat perbuatannya kata Imron, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Baca Juga:  Persib Banyak Ditinggal Pemain, Sang Kapten Berikan Komentar Gini

Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” katanya.(Red)