JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Polres Pematang Siantar ungkap kasus narkoba dalam waktu bulan Januari sampai Maret 2021 mengungkap sebanyak 42 kasus peredaran narkoba dengan meringkus 65 tersangka.
“Dari tersangka, disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1944,9 gram, sabu seberat 351,3 gram dan pil ekstasi 52 butir,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan, dari total tersangka 65 orang status pengedar, empat orang diantaranya status pelajar dan semuanya laki-laki.
“Dari 65 tersangka, empat orang status pelajar,” terangnya.
Menurut dia, Polres Pematang Siantar sudah bekerjasama dengan Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk mengungkap peredaran narkoba di sana.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki dugaan mafia narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.
“Kita masih terus mendalami. Informasi masih dihimpun. Ini pasti kita tindaklanjuti,” ungkap AKBP Boy. (Ptr)