JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, mengatakan, alih fungsi lahan di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung menjadi penyebab banjir bandang di Cicaheum.
Wilayah tersebut, kata Dadan, seharusnya menjadi kawasan resapan air yang dipenuhi tanaman. Namun kondisi saat ini hutan-hutan di bawah kewenangan Perhutani sudah hilang, seperti Objek Wisata Caringin Tilu dan Bukit Bintang.
Dia mengimbau Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melalukan moratorium perizinan sarana komersil dan melakukan audit lingkungan.
“Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melalukan moratorium perizinan sarana komersil, dan melakukan audit lingkungan dan bangunan. Jadi harus ada investigasi mendalam terkait kerusakan di Kawasan Bandung Utara (KBU),” kata Dadan, saat dihubungi Jumat (23/3/2018).
Investigasi tersebut, lanjutnya, di antaranya adalah investigasi terkait kerusakan lahan atau lahan kritis. Kemudian, terkait jumlah bangunan komersil yang berada di Kawasan KBU tersebut.
Selain itu, Pemprov Jabar, kabupaten/kota harus melakukan rehabilitasi hutan-hutan yang rusak dengan melakukan rehabilitasi atau menghutankan kembali lahan-lahan yang kritis.
“Beli saja lahannya jadi milik negara oleh Pemprov dan kabupaten/kota untuk dihutankan, sebelum dihabisi oleh pengembang properti,” katanya.
Solusi tersebut menjadi langkah realistis untuk menyelamatkan KBU dari pembangunan sarana komersil.
Terlebih, Pemprov Jabar memiliki Perda KBU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pembangunan di KBU.
“Pasalnya, saat ini di Bandung sudah berada pada darurat lingkungan. Sehingga, banjir bandang, longsor, dan bencana lainnya akan terus terjadi jika tidak ditangani,” tutupnya. (Dan)
Jabarnews | Berita Jawa Barat