Survei: Jawa Barat Masuk Lima Besar Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional

JABARNEWS | BANDUNG – Hasil survey Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Provinsi Jawa Barat di tahun 2021 masuk lima besar dengan poin 78,56, melampaui Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional yang hanya mendapatkan skore 71,3 point.

Adapun keempat provinsi lainnya yaitu Bali, Kalimantan Barat, Aceh dan Sulawesi Tenggara dengan skor nilai berturut 83,15 poin, 80,38 poin, 79,51 poin, dan 78,04 poin.

Sementara itu, provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten yang selama ini selalu menjadi “pesaing” berat dalam pemeringkatan hasil Monev Komisi Informasi (KI) Pusat terpaut beberapa poin di bawah Provinsi Jawa Barat.

Hasil survei ini lebih baik daripada hasil survei yang hampir serupa di Jawa Barat tahun 2020, yaitu Survey Indeks Kemerdekaan Press yang mendapatkan skor 75,54 poin dan survei Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang mendapat skor 71,32 poin. Demikian disampaikan Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat menanggapi pengumuman hasil penilaian akhir IKIP 2021 dalam rangkaian kegiatan Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli dalam Forum National Assesment Council (NAC) yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada publik, Jumat, 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga:  Dekranasda Jabar Berkomitmen Lestarikan Batik

Skor yang didapat 34 provinsi di Indonesia tersebut merupakan hasil penilaian dari 312 informan ahli provinsi dengan bobot 70% dan bobot nilai 30% dari informasi ahli nasional.

IKIP 2021 merupakan penilaian indeks keterbukaan informasi publik pertama selama sepuluh tahun terakhir berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

IKIP 2021 mengukur tiga aspek penting secara bersamaan, yakni mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Baca Juga:  Informasi BMKG Hari Ini, Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat pun memberikan penilaian terhadap kepatuhan Badan Publik, termasuk Badan Publik Provinsi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi (Monev). Pada hasil Monev tiga tahun terakhir, Pemerintah Jawa Barat selalu masuk kategori Badan Publik Informatif dengan peringkat selalu lima besar: tahun 2018 peringkat ke-4, tahun 2019 peringkat ke-2, dan tahun 2020 peringkat ke-3.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menanggapi pengumuman tersebut dengan menyambut baik dan bersyukur atas pencapaian IKIP 2021 bagi Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dia menilai survei IKIP yang dilakukan di Jawa Barat jauh lebih objektif dibandingkan dengan yang dilaksanakan di provinsi lain.

Baca Juga:  Ponpes Darul Falah Terjangkau Dan Berkualitas

Survei IKIP di 33 provinsi lain hanya melibatkan 9 informan ahli sedangkan Jawa Barat melibatkan 15 informan ahli. “Ini kami lakukan untuk memberikan penguatan tambahan dan untuk lebih memberikan bobot objektivitas yang lebih tinggi dengan menambah jumlah responden ahli menjadi 15 orang mengingat demografi Jawa Barat yang lebih banyak sehingga semua unsur masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi menilai dan mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat,” katanya.

Hasilnya, Provinsi Jawa Barat pada skor total 82,93 atau kategori BAIK dengan perincian indikator fisik politik 82,64, ekonomi 82,51, dan hukum 81,91.

“Namun karena nilai itu ternyata hanya 70%, sedangkan 30%-nya informan ahli nasional, sehingga skor Provinsi Jawa Barat turun menjadi 78,56 dengan rincian skor indikator fisik politik 78,16, ekonomi 77,15, dan ekonomi 81,81. Berarti penilaian informan ahli nasional yang belum baik,” kata Ijang Faisal. (Red)